Bank Pasar Stop Sumbang PAD

Nasib Badan Kredit Rakyat (BKP) semakin tidak berdaya. Perusahaan daerah milik Pemkab Ponorogo itu dipastikan tidak mampu lagi menyetor pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini. Kondisi ini jauh lebih buruk dibanding 2013 lalu lantaran bank pasar –sebutan familier BKP—masih mampu menyumbang Rp 49 juta ke kas daerah. ‘’Tahun ini memang tidak ada PAD-nya karena memang dalam proses kajian dari Universitas Brawijaya,’’ terang Sekda Ponorogo Agus Pramono, kemarin.
Data Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2013 menyebut, bank pasar sebenarnya tidak pernah putus menyumbang PAD sejak 10 tahun lalu. Sumbangsih BKP mencapai Rp 78.746.000 pada 2003; Rp 116.222.000 (2004); Rp 132.620.000 (2005) hingga menyusut tinggal Rp 49 juta di tahun 2013 (selengkapnya lihat grafis). Karena masih nggandoli keberadaan BKP, Pemkab Ponorogo sengaja menggandeng ahli dari Universitas Brawijaya untuk mengkaji dengan melakukan audit berikut analisa kondisi keuangan bank pasar. ‘’Hasil kajian ini penting untuk mengetahui langkah yang perlu diambil pemerintah terkait nasib BKP. Apakah masih sehat atau sebaliknya,’’ terang Agus Pram.
Namun, hasil kajian akademis itu belum diterima pemkab. Tak urung, sekda belum dapat merekomendasikan kebijakan apa yang bakal diterapkan ke bank pasar. Namun, ada masukan agar mengubah perusda ini menjadi koperasi. ‘’Karena izin BI (Bank Indonesia, Red) belum ada, kemungkinan bisa dibuat semacam koperasi, tapi kami belum berani melangkah kalau kajian akademis belum ada,’’ paparnya.
Kendati tidak lagi menyumbang PAD, kata Agus Pram, BKP tetap beroperasi seperti biasanya. Bahkan, penagihan ke debitur terus dilakukan. Saat ini, tunggakan debitur dari kalangan PNS menyisakan Rp 500 juta. Pihaknya optimistis dapat terbayarkan semua. ‘’Penagihan terus dilakukan,’’ tegasnya.
Sementara itu, diam-diam proses penyidikan kasus dugaan korupsi BKP yang menyeret nama Edy Purwanto, debitur asal Surabaya, sebagai tersangka sudah rampung. Rencananya, polisi segera melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ponorogo menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). ‘’Minggu depan sudah kami limpahkan tahap dua,’’ jelas Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Misrun.
Dia menjelaskan, Edy dijerat pasal korupsi karena mengemplang kredit bank pasar senilai Rp 600 juta. Tidak ada etikad baik dari tersangka untuk mengembalikan dana pinjaman. Treungkap dalam penyidikan, kucuran kredit ratusan juta rupiah itu tanpa melewati prosedur yang benar. ‘’Debitur mendapatkan kredit dengan nilai besar tanpa agunan.

Source : Radar Madiun

0 komentar:

Posting Komentar