Aktivis LSM Laskar Wengker Geruduk Kejari Ponorogo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kemarin (22/3) digeruduk ratusan massa LSM Laskar Wengker (Lawe). Mereka menduga ada indikasi permainan hukum di tubuh kejari. Salah satunya kasus penyidikan terdakwa Gimgim pemilik sebuah rumah karaoke di Ponorogo. ''Tindakan sama, tapi jeratan pasalnya berbeda. Ini kan lucu dan naif dalam penegakan keadilan,'' terang Sunardi, koordinator aksi.
Dikatakan, indikasi permainan kasus pada pengusaha muda itu terlihat sejak di penyidikan polisi. Polisi hanya mengenakan jeratan pasal undang-undang darurat. Padahal, yang dilakukan Gim-gim bisa dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan. Sebab saat itu pelaku telah menghunuskan samurai kepada korban yang bisa mengancam jiwanya. ''Selain indikasi permainan pasal, tersangka juga tidak ditahan di tingkat penyidikan polisi maupun kejaksaan,'' teriaknya saat berorasi.
Langkah yang sama juga dilakukan tim penuntut kejari yang juga tidak melakukan penahanan kepada tersangka. Padahal, empat bulan lalu salah seorang warga Kecamatan Siman yang mengancam menggunakan gunting ditahan sejak proses penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. ''Kenapa kepada pengusaha jaksa tidak menahan sedang kepada warga biasa yang hanya membawa gunting justru ditahan,'' katanya.
Selain menggelar orasi, para demosntran juga membeber berbagai poster yang berisi kecaman kejaksaan dan kepolisian. Seperti: ojo dupeh jadi penyidik terus berbuat seenaknya, jaksa main pasal keadilan terbelenggu, berantas mafia hukum di kejaksaan, dan berbagai poster lainnya.
Setelah berorasi, para demonstran menemui Kajari H Yono Salim. Kepada para demonstran, Yono menyatakan menerima masukan tersebut. Hanya, pihaknya membantah adanya permainan jual beli pasal. Dikatakan, jeratan yang dikenakan kepada Gymgym merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan Polres Ponorogo. ''Kami hanya menindaklanjuti dari penyidik. Baik pasal maupun kebijakan ditahan atau tidak,'' kata Yono sebelum massa membubarkan diri.
JPNN
Dikatakan, indikasi permainan kasus pada pengusaha muda itu terlihat sejak di penyidikan polisi. Polisi hanya mengenakan jeratan pasal undang-undang darurat. Padahal, yang dilakukan Gim-gim bisa dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan. Sebab saat itu pelaku telah menghunuskan samurai kepada korban yang bisa mengancam jiwanya. ''Selain indikasi permainan pasal, tersangka juga tidak ditahan di tingkat penyidikan polisi maupun kejaksaan,'' teriaknya saat berorasi.
Langkah yang sama juga dilakukan tim penuntut kejari yang juga tidak melakukan penahanan kepada tersangka. Padahal, empat bulan lalu salah seorang warga Kecamatan Siman yang mengancam menggunakan gunting ditahan sejak proses penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. ''Kenapa kepada pengusaha jaksa tidak menahan sedang kepada warga biasa yang hanya membawa gunting justru ditahan,'' katanya.
Selain menggelar orasi, para demosntran juga membeber berbagai poster yang berisi kecaman kejaksaan dan kepolisian. Seperti: ojo dupeh jadi penyidik terus berbuat seenaknya, jaksa main pasal keadilan terbelenggu, berantas mafia hukum di kejaksaan, dan berbagai poster lainnya.
Setelah berorasi, para demonstran menemui Kajari H Yono Salim. Kepada para demonstran, Yono menyatakan menerima masukan tersebut. Hanya, pihaknya membantah adanya permainan jual beli pasal. Dikatakan, jeratan yang dikenakan kepada Gymgym merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan Polres Ponorogo. ''Kami hanya menindaklanjuti dari penyidik. Baik pasal maupun kebijakan ditahan atau tidak,'' kata Yono sebelum massa membubarkan diri.
JPNN
Label: Berita Ponorogo

0 Komentar:
Poskan Komentar
Berlangganan Poskan Komentar [Atom]
<< Beranda